Ancaman 6 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar Bagi Penyebar Hoax

Written By Alfarqy on Tuesday, November 09, 2010 | 12:54:00 AM

Ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar bagi penyebar Hoax - Tahukan apa itu Hoax? Ya, hoax adalah kabar bohong, mengada-ada. Nah bagi kamu yang suka membuat sensasi menyebarkan hoax walaupun dengan tujuan hanya sebagai iseng belaka, atau bahkan hanya sekedar menforward hoax, harap berhati-hati. Sebab ancaman bagi yang melakukannya tidaklah main-main, pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.


Demikian diingatkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, ???, maupun email, hoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," papar Gatot kepada detikINET, Senin (8/11/2010).

"Dengan kondisi berduka seperti sekarang ini, kami mengharapkan masyarakat jangan turut memperburuk suasana. Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, tolong jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi," imbaunya lebih lanjut.

Menurut penjelasan Gatot, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Dia kemudian mencontohkan kasus SMS 'Kirim Mama Pulsa'. Dikatakan olehnya, penanganan kasus itu merupakan hasil kerjasama pelanggan yang mengadukan kepada polisi dan kemudian diproses oleh operator untuk membantu penyidikan. Contoh kasus tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa pelaku bisa saja tertangkap meskipun setiap harinya ada ratusan juta SMS yang berseliweran.

"Nah itu sebabnya, tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Dalam kasus bencana Merapi, misalnya, kasihan sudah banyak korban. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas Gatot.
Blog, Updated at: 12:54:00 AM

0 comments:

Post a Comment

Silahkan, ditunggu komentarnya! ^^